Laporan Wartawan Tribunnewes.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Didampingi kuasa hukum dan ibundanya, Dhea Imut menjalani sidang perdana terkait kasus kehilangan kamera oleh jasa pengiriman barang DHL, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Dhea berharap kamera yang dimilikinya seharga sekira Rp. 225.000 rupiah itu kembali ke tangannya.
"Maunya kamera aku balik, ya solusi terbaik saja lah pihak DHL gimana," kaya Dhea di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Dalam sidang beragendakan pemeriksaan berkas ini, kuasa hukum Dhea berharap adanya solusi dari kedua belah pihak.
Sebab, sebelum persidangan, pihak DHL dinilai Henry masih pasif dan tidak memberikan itikad baik.
Oleh sebab itu, pihak Dhea memilih melanjutkan ke jalur hukum.
Namun pihak Dhea masih berharap kasus ini selesai lewat jalur mediasi.
Baca: Kameranya Hilang, Dhea Imut Kapok Kirim Barang Lewat Jasa Ekspedisi
"Hari ini sidang pertama gugatan Dhea dan keluarga kepada DHL. Pemeriksaan berkas, lanjut sidang kedua bacaan gugatan dan mediasi. Kami berharap ada solusi dari kedua belah pihak," kata Henry Indraguna, kuasa hukum Dhea
Raibnya kamera milik Dhea berawal dari pengiriman yang tak kunjung tiba ke tempat tujuan. Kamera yang harusnya di kirim Dhea ke Malang untuk Pak Toto atau Suhadi, justru diserahkan kepada orang bernama Toto Suhadi yang datang ke kantor DHL.
Baca: Setelah Menikah, Kemana Bobby Ajak Istrinya Bulan Madu? Sst, Rahasia! Kahiyang Malah Khawatirkan Ini
Pihak Dhea dan keluarga pun menduga ada modus penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu untuk mengambil alih kamera tersebut. Kasus ini juga sempat berujung gugatan Dhea terhadap pihak DHL ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).