TRIBUNNEWS.COM - Ustaz Al Habsyi ngotot mempertahankan rumahtangganya bersama Putri Aisyah Aminah.
Itulah sebabnya, gugatan cerai yang diajukan Putri di Pengadilan Agama Jakarta Timur, hingga sekarang belum ada keputusan dari majelis hakim. Padahal, prosesnya sudah setahun berjalan.
"Saya enggak mau kata talak keluar dari mulut saya," ucapnya ditemui di Direktorat Reserse Kriminal, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2017).
Untuk diketahui diketahui, Putri menggugat cerai karena sang ustaz melakukan poligami tanpa sepengetahuannya.(*)
BERITA REKOMENDASI