News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dew Perssik Vs Petugas TransJakarta

Polisi Selidiki Laporan Suami Dewi Perssik

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pedangdut Dewi Perssik (31) bersama Angga Wijaya dan pengacaranya saat ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Senin (4/12/2017) usai membuat laporan kepada polisi (Warta Kota)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menerima laporan dari Angga Wijaya, suami Dewi Perssik, terhadap seorang petugas TransJakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, Angga melaporkan penjaga portal busway atau jalur bus TransJakarta, Harry MS.

"Bahwa saat dia mengendarai mobil dengan membawa asisten yang sakit, kata dia, mau masuk busway, tetapi sama petugas TransJakarta tidak diperbolehkan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2017).

Angga dan petugas itu sempat adu mulut dan saling dorong. Angga merasa apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah.

Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.

"Terjadi adu mulut dan kemudian menurut pelapor si petugas Transjakarta sempat mendorong dadanya, si pelapor," ujar Argo.

Baca: Mitha The Virgin Kecewa Ahmad Dhani Ditetapkan Tersangka

Angga juga melihat Harry merekam peristiwa tersebut. Kemudian menyebarkannya ke media elektronik. Argo mengatakan, penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut.

"Nanti kita akan mengkonfirmasi berkaitan dengan keterangan saksi yang ada di sana. Kita cek dan kroscek saksi, barang bukti dan keterangan korban. Nanti kita cek," ujar Argo.

Sebelumnya, Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, mengatakan Harry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE Pasal 45 juncto Pasal 27, ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," ujar Awan, kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini