News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Kecewa Eksepsinya Ditolak, Pretty Asmara: Karena Saya Merasa Benar dan Dijebak

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Arie Puji Waluyo/Warta Kota

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) rupanya harus menerima hal pahit, eksepsi atau pembelaannya ditolak oleh Majelis Hakim.

Penolakan eksepsi kasus narkotika Pretty digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

"Setelah mendengar eksepsi dan tanggapan JPU, Majelis berpendapat dakwaan Penuntut Umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 KUHAP‬," kata Ketua Majelis Hakim didalam ruang sidang.

"‪Uraian tindak pidana terdakwa, yang disebut tidak sesuai keterangan saksi tidak dapat diterima sesuai Pasal 184 KUHAP‬," tambahnya.

PRETTY Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Ketua Majelis Hakim menilai, eksepsi Pretty tidak memiliki alasan yang kuat dari bukti yang dimiliki penyidik, dalam perkara narkotika yang menjeranya.

‪"Majelis berpendapat eksepsi terdakwa tidak beralasan sehingga harus ditolak dan Penuntut Umum harus melanjutkan persidangan," ucap Ketua Majelis Hakim.

Usai persidangan, Pretty pun mengaku keberatan atas putusan hakim tersebut, yang dinilai memberatkannya dalam menjalani proses hukum.

"Pastinya kecewa dan keberatan kan. Tapi saya berusaha untuk menerima dan mengikuti proses hukum. Karena saya merasa benar dan dijebak," tegas Pretty Asmara usai sidang.

Kuasa hukum Pretty, Sahrul SH menjelaskan bahwa ia keberatan dengan putusan sela yang dilakukan majelis hakim, karena menolak eksepsi dari Pretty.

"Pastinya kami kecewa dengan putusan hakim yang menolak putusan sela atas eksepsi tersebut. Karena kebenarannya itu dimana, ketika majelis hakim memutus dengan menolak eksepsi Pretty," ungkap Sahrul SH.

Sahrul menambahkan, majelis hakim dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dalam memutus perkara putusan sela atas eksepsi Pretty.

"Yah kami menilai ini tidak masuk akal, jika eksepsi Pretty ditolak. Karena, klien kami (Pretty) bukan lah pengedar atau bandar, dia hanya korban," ujar Sahrul SH.

Diberitakan sebelumnya, aktris Pretty Asmara ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Saat ditangkap, Pretty tidak sendirian. Ia bersama tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Pihak kepolisian mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat, 1 bungkus klip narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini