News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pretty Asmara Berani Sumpah Pocong Dirinya Bukan Bandar

Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pretty Asmara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017).

Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO‬‬

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan komedian Pretty Asmara (40) merasa dirinya dijebak terkait kasus narkotika yang menjeratnya saat ini.

Pasalnya, Pretty mengungkapkan dirinya dituduh sebagai bandar atau pengedar dan juga pengguna narkotika, selama dirinya menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polda Metro Jaya.

"Saya dituduh sebagai bandar. Padahal, saya pakai narkoba saja sudah tidak. Saya sudah tidak konsumsi narkoba selama empat tahun belakangan ini," kata Pretty Asmara usai menjalani persidangan dengan agenda putusan sela atas eksepsinya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat Senin (18/12/2017).

"Saya dituduh bandar padahal saya itu dijebak sama yang namanya Alvin," tambahnya.

Merasa dirinya benar, Pretty pun berani untuk memperjuangkan semua ucapannya, bahwa ia bukan lah pengedar, melainkan menjadi Event Organizer (EO) acara hiburan malam.

"Sumpah demi Allah, saya cuman EO. Saya bukan pengedar. Saya berani sumpah pocong untuk membuktikan omongan saya," ucapnya.

Pretty menjelaskan, dirinya merasa dijebak karena Alvin ingin memakai jasanya untuk membuat sebuah acara disebuah hotel.

Tetapi, acara tersebut hanya didatangi oleh tamu dan teman-temannya Pretty.

Tidak ada tamu undangan yang hadir dari Alvin, ketika penangkapan berlangsung.

"Sampai sekarang juga polisi belum bisa kan nangkap Alvin. Saya butuh keadilan dalam kasus ini," ujar Pretty Asmara.

Diberitakan sebelumnya, Aktris Pretty Asmara ditangkap oleh Satuan Narkopa Polda Metro Jaya, di salah satu hotel di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (16/7/2017).

Saat ditangkap, Pretty tidak sendirian.

Ia bersama tujuh teman wanitanya yang berinisial SS, EY, ES, MA, AH, GL, dan DW.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat, 1 bungkus klip narkotika jenis shabu dengan berat 1,12 gram, 23 butir ekstasi, dan 38 butir happy five.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini