"Baru tahu ini, ya namanya kita orang kerja, Mas. Seringan sepi begitu emang, mau wawancara juga wawancara siapa, Mas? Emang orangnya jarang keluar juga," kata warga yang merupakan warga asli setempat.
Warga lain mengatakan bahwa ia mengetahui kabar tersebut dari media daring. Dari sana ia tahu kalau Tio sempat pernah kecanduan narkoba sebelumnya.
"Baru tahu tadi dari media online kalo ketangkep. Katanya sempet bersih, cuma gimana kalo terus ditawarin?" kata warga tersebut sambil tersenyum.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru membenarkan berita ditangkapnya Tio tersebut.
Baca: Arumi Bachsin Siapkan Fisik dan Mental Jadi Juru Kampanye Emil Dardak
Ia juga mengungkapkan bahwa Tio membeli sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp 1,3 juta dengan berat sekitar 1 gram pada Sabtu (16/12/2017).
Saat ini, perempuan tersebut tengah dalam pengejaran petugas kepolisian.
"Jadi yang bersangkutan (Tio) ini beli, pengakuannya, barang itu dari V, yang sekarang sedang dalam pengejaran kami," ujar Audie di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).
Menurut pengakuan Tio kepada petugas kepolisian, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu tersebut selama sepuluh tahun.
"Yang bersangkutan (Tio), sudah gunakan sabu selama sepuluh tahun," kata Audie.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi Kristal Metamfetamin (Sabu) seberat seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi sabu berupa Bong, cangklong dan korek api gas, serta satu buah ponsel.
Atas perbuatannya, Tio disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika.
Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (git/coz)