News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Jual Rumah Pribadinya dan Mengontrak Sejak Bercerai dari Istri Kedua

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artis peran, Tio Pakusadewo, di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017). Tio jadi tersangka atas kasus penyahgunaan narkoba. Tio ditangkap di rumahnya di Jalan Ampera I Nomor 38 Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Barang bukti sabu 1,06 gram, alat isap, dan ponsel genggam turut diamankan darinya.

"Baru tahu ini, ya namanya kita orang kerja, Mas. Seringan sepi begitu emang, mau wawancara juga wawancara siapa, Mas? Emang orangnya jarang keluar juga," kata warga yang merupakan warga asli setempat.

Warga lain mengatakan bahwa ia mengetahui kabar tersebut dari media daring. Dari sana ia tahu kalau Tio sempat pernah kecanduan narkoba sebelumnya.

"Baru tahu tadi dari media online kalo ketangkep. Katanya sempet bersih, cuma gimana kalo terus ditawarin?" kata warga tersebut sambil tersenyum.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru membenarkan berita ditangkapnya Tio tersebut.

Baca: Arumi Bachsin Siapkan Fisik dan Mental Jadi Juru Kampanye Emil Dardak

Ia juga mengungkapkan bahwa Tio membeli sabu-sabu dari seorang perempuan berinisial V seharga Rp 1,3 juta dengan berat sekitar 1 gram pada Sabtu (16/12/2017).

Saat ini, perempuan tersebut tengah dalam pengejaran petugas kepolisian.

"Jadi yang bersangkutan (Tio) ini beli, pengakuannya, barang itu dari V, yang sekarang sedang dalam pengejaran kami," ujar Audie di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017).

Menurut pengakuan Tio kepada petugas kepolisian, dia sudah mengonsumsi sabu-sabu tersebut selama sepuluh tahun.

"Yang bersangkutan (Tio), sudah gunakan sabu selama sepuluh tahun," kata Audie.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip berisi Kristal Metamfetamin (Sabu) seberat seluruhnya 1,06 gram, seperangkat alat konsumsi sabu berupa Bong, cangklong dan korek api gas, serta satu buah ponsel.

Atas perbuatannya, Tio disangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35/ 2009 tentang Narkotika.

Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (git/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini