News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Tio Pakusadewo Resmi Ditahan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktor kawakan Tio Pakusadewo saat menyampaikan permintaan maaf di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya (PMJ) menggelar kasus penangkapannya di Mapolda Metro Jaya, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan, Jumat (22/12/2017) sore.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi menahan aktor Tio Pakusadewo.

Tio sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggunaan narkoba.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, Tio ditahan sejak Selasa (26/12/2017), hingga 20 hari ke depan.

"Jadi hari ini yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (26/12/2017).

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Tio, sejak ditangkap pada Selasa (19/12/2017).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa enam saksi. Menurut Argo, pemeriksaan saksi tersebut juga mengarah kepada terduga pemasok sabu terhadap Tio.

"Enam saksi itu yang melihat, enggak, tidak saya sampaikan si a,b,c," ujar Argo.

Argo mengatakan, setelah berkas Tio rampung akan dilimpahkan ke pihak kejaksaan.

"Yang penting sudah kita lakukan pemeriksaan dan jika selesai kita kirim ke kejaksaan," ujar Argo.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Audie Latuheru mengatakan, Tio telah mengkonsumsi narkoba sejak 10 tahun lalu.

Audie mengungkapkan Tio ditangkap di rumahnya, Jalan Ampera I Nomor 38, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa pekan lalu.

Dalam penangkapan itu polisi menyita 1,06 gram sabu dan alat isap. Tio dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini