TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Dewi Persik dengan didampingi kuasa hukumnya tiba di kantor Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Kedatangan Dewi Persik untuk memenuhi panggilan penyidik terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi kasus pelaporan penerobosan jalur TransJakarta. Sebelumnya, Dewi Persik dipanggil penyidik namun dia berhalangan hadir karena sedang berlibur ke luar negeri.
Penyidik meminta keterangan Dewi Persik atas pelaporan petugas TransJakarta, Harry Maulana Saputra atas dugaan ancaman kekerasan, melawan petugas, dan fitnah berdasarkan Pasal 335 KUHP, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 315 KUHP. Sebelumnya, Harry membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017 dan diterima dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/Dit Reskrimum.
Sebelumnya, insiden mobil yang ditumpangi Dewi menerobos jalur TransJakarta terjadi pada Sabtu (25/11/2017) malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Pengemudi memaksa petugas membuka portal untuk mobil Jaguar Dewi Persik. Namun petugas tidak memberikan akses untuk pengemudi, sehingga terjadi cekcok mulut. Pengemudi disebut juga sempat memaki dan berkata-kata kasar kepada petugas.