News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Hakim Putuskan Ello 9 Bulan Rehabilitasi

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ello saat menjalani sidang kepemilikan ganja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, memutuskan penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello untuk direhabilitasi selama 9 bulan.

Masa rehabilitasi tersebut dikurangi masa tahanan Ello selama di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada masing-masing terdakwa rehabilitasi selama sembilan bulan dan dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar Majelis Hakim Irwan SH. MH saat pembacaan putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Sejak direhabilitasi pada 14 Agustus 2018 lalu, Ello telah menjalani masa tahanan sekaligus rehabilitasi selama 4 bulan.

Maka, putra dari mendiang Diana Nasution itu akan menjalani tahanan selama 5 bulan lagi.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk fikir-fikir terhadap putusan Majelis Hakim. JPU pun meminta waktu 7 hari.

Ello ditangkap terkait kepemilikan ganja pada 6 Agustus 2018 lalu, di rumahnya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ia ditangkap bersama dua orang rekannya yang lain. Mereka kedapatan memiliki satu paket ganja.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini