Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan asusila yang menyeret nama Gatot Brajamusti, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Dalam sidang ini, Gatot terbukti menghamili muridnya yang bernama Citra.
Citra pun melahirkan seorang anak biologis dari Gatot.
Hal tersebut berdasarkan keterangan saksi ahli dari Mabes Polri yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Untuk mengetahui apakah anak itu benar benar anak biologis Aa Gatot apa bukan. Nah saksi ahli menyatakan apa yang diketahui, ternyata benar. Hasil pemeriksaan dari lab DNA, dari sampel ibunya, dari Aa Gatot terus dari anaknya, benar anak itu Aa Gatot Brajamusti," kata Hadiman, Jaksa Penuntut Umum di sidang Gatot Brajamusti, ditemui usai sidang, Selasa (16/1/2018).
Keterangan saksi tersebut sesuai dengan laporan Citra beberapa waktu lalu.
Ia mengaku disetubuhi oleh Gatot selama masih tinggal di padepokannya.
"Satu saja anaknya sesuai dengan keterangan di BAP, korban (Citra) memang punya anak biologis. Ternyata setelah kita minta ahli menerangkan tadi memang (hasil DNA) identik ya, 99,9 koma sekian persen," katanya.
Gatot tidak membantah keterangan saksi. Ia mengakui bahwa anak tersebut adalah anaknya.
"Kalau dari keterangan ahli ya apa yang dia ketahui ya, itu emang anak biologisnya dan Aa Gatot juga mengakui kalau itu memang hasilnya, bahwa itu anak saya," ucap Hadiman.
Dalam sidang lanjutan ini, pihak Gatot menghadirkan saksi a de charge, yakni saksi yang meringankan terdakwa.
Saksi tersebut merupakan dua orang rekan Gatot, yang mengetahui aktivitas pria 55 tahun itu selama di padepokan dan kediamannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Saksinya temannya sendiri sama dengan saksi (sidang) sebelumnya juga dihadirkan dua orang," kata Hadiman.