News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Gatot Brajamusti

Hasil Tes DNA Buktikan Gatot Brajamusti Punya Anak Dari Korban Kasus Asusila

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gatot Brajamusti atau akrab disapa Aa Gatot tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018). Gatot Brajamusti menjalani persidangan lanjutan terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar serta dugaan asusila. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran dan guru spiritual Gatot Brajamusti rupanya benar-benar memiliki anak, dari kasus asusilanya bersama sang korban, CT.

Diketahui anak hasil hubungan gelap Gatot dan CT, ketika persidangan kasus asusilanya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).

Hadiman, Jaksa Penuntut Umum dalam sidang pria yang akrab disapa Aa Gatot itu pun menjelaskan bahwa pihaknya membawa saksi ahli DNA dari Bareskrim Mabes Polri.

"Hasil DNA itu 99,99 persen benar bahwa Gatot memiliki anak dari hubungan atau kasus asusila ini dengan korban (CT)," kata Hadiman usai persidangan.

Baca: Judika Anggap Mental Marion Jola Kuat! Bisa Tampil Maksimal di Panggung Saat Gosip Video Hot Beredar

Hadiman menambahkan, hasil DNA itu diketahu karena sudah dilakukannya tes dari Gatot, CT, dan anak serta sudah dilakukan uji laboratorium.

"Hasil DNA itu mengambil sampel dari Gatot, CT, dan anak itu. Dari rambut dan segala macemnya," ucapnya.

Lanjut Hadiman, ketika ahli dokter memberikan kesaksiannya, Gatot rupanya tidak membantah atas hasil DNA tersebut.

"Kata Aa Gatot, 'kalau memang hasilnya seperti itu, yasudah'. Jadi yah ini yang akan dipertimbangkan dalam tuntutan dan putusan majelis hakim nanti," jelasnya.

Hadiman mengatakan bahwa Gatot diganjar UU Perlindungan Anak dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

"Gatot terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara," ujar Hadiman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini