TRIBUNNEWS.COM - Khairil Anwar terjerat kasus dugaan penggelapan uang sebesar Rp 3,5 miliar.
Saat ini mantan suami dari Muzdalifah itu sudah menjadi tahanan di Polda Jawa Barat dan ditetapkan sebagai tersangka.
Khairil sendiri ditangkap pada 22 November 2017 di Bogor, berawal dari laporan seorang rekan bisnisnya yang berinsial H (perempuan).
Lalu muncul pertanyaan, kemana sajakah aliran dana Khairil tersebut?
Apakah Muzdalifah ikut menerima atau menikmati uang itu?
Zakir Rasyidin sebagai kuasa hukum dari Khairil Anwar menjawab saat ditanya oleh sejumlah wartawan.
Lanjut ke Halaman Berikutnya