News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

5 Kontroversi Acara Dahsyat yang Menuai Kritik Netizen Bahkan KPI, Ada Unsur Merendahkan Pancasila!

Penulis: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM - Satu lagi acara televisi tanah air yang menuai kontroversi di kalangan masyarakat.

Program tersebut tak lain dan tak bukan adalah acara musik Dahsyat.

Acara musik Dahsyat kembali menuai kontroversi dan hujatan dari banyak kalangan.

Hal ini terjadi pasca kelakuan salah seorang pembawa acaranya yang menuai kontroversi.

Adalah Felicya Angelista menjadi salah satu dari host Dahsyat yang mendapat cibiran warganet.

Kelakuannya dalam salah satu segmen acara tersebut dianggap melecehkan harkat dan martabat TNI.

Menariknya, kasus kontroversial ini bukan pertama kalinya yang membuat acara Dahsyat menjadi sorotan baik dari netizen maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Berikut beberapa kontroversi yang pernah dituai program musik tersebut hingga sekarang:

1. Peringatan atau Teguran dari KPI karena konten yang melanggar

Bagi KPI sendiri, program Dahsyat sudah berulang kali menuai kontroversi dalam bidang penyiaran.

Hal ini terlihat dari beberapa peringatan atau teguran yang sudah dilayangkan kepada Dahsyat.

Peringatan pertama yang sempat viral terjadi pada Episode 26/08/2015 yang berujung peringatan KPI.

Dalam episode tersebut, program Dahsyat menayangkan adegan para host yang memasukkan secara paksa makanan ke dalam mulut host lain.

KPI Pusat menilai perilaku demikian berbahaya dan tidak pantas ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan dan berpotensi ditiru oleh khalayak yang menonton, terutama remaja.

Pasal P3SPS yang dilanggar:  SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 Ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja

Teguran pertama kemudian meluncur pada Episode 31/01/2016 dimana Dahsyat menayangkan seorang wanita yang berkata "lu anjing lu emang lu"

Tayangan yang memuat ungkapan atau perkataan kasar/kotor dilarang ditampilkan karena tidak santun, merendahkan martabat manusia, dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi masyarakat serta rentanditiru oleh penonton khususnya anak-anak dan remaja

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran

Pasal P3SPS yang dilanggar:  P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a

2. Teguran karena ucapan Zaskia Gotik soal Pancasila

Teguran kedua meluncur setelah penayangan Episode 15/3/2016  dimana Dahsyat menayangkan segmen "Cerdas Cermat Bersama Cecepy".

Pada segmen tersebut terdapat pertanyaan tanggal Proklamasi dan dijawab oleh Zaskia Gotik "Setelah adzan subuh... tanggal 32 Agustus". Selain itu ketika diberi pertanyaan "Apa lambang dari Pancasila, sila ke 5? dijawab oleh Zaskia Gotik "Bebek Nungging"

KPI Pusat menilai jawaban-jawaban tersebut menghina dan merendahkan kehormatan lambang negara serta melecehkan sejarah perjuangan bangsa indonesia.

Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan, perlindungan anak-anak dan remaja, penggolongan program siaran, serta penghormatan terhadap lambang negara

Pasal P3SPS yang dilanggar: P3: Pasal 9, pasal 14 dan pasal 21 ayat (1) dan pasal 37 SPS: Pasal 9 ayat (2), pasal 15 ayat (1) dan pasal 37 ayat (4) huruf a dan pasal 54 ayat (1)

Belum lama kontroversi tersebut mereda, Dahsyat kembali menuai teguran dari KPI di Episode 31/3/2016.

Di episode ini, acara Dahsyat menayangkan segmen "Seberapa Peka" dimana terdapat adegan beberapa orang ditutup matanya dan mencium kain pel kemudian diminta untuk menebak benda tersebut

KPI Pusat menilai muatan demikian tidak layak untuk ditayangkan karena bertentangan dengan norma kesopanan yang berlaku di masyarakat

Pasal P3SPS yang dilanggar: SPS: Pasal 9 tentang norma kesopanan. Pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak-anak dan remaja

3. Penghentian Sementara Dahsyat karena Gunakan Kata-Kata yang Melanggar Aturan KPI.

Pada awal tahun lalu, Komisi Penyiaran Indoenesia melalui laman miliknya yakni KPI.go.id, memberitahukan bahwa acara tersebut dihentikan sementara yakni selama tiga hari.

Adapun pelanggaran yang dilakukan acara yang dipandu oleh Raffi Ahmad, Ayu Dewi juga Denny Cagur ini adalah muatan yang disiarkan.

Surat pemberhentiaan sementaran yang dikeluarkan KPI ini bernomor 152/K/KPI/31.2/03/2017.

Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 28 Februari 2017 pukul 09.11 WIB dan 1 Maret 2017 pukul 08.49 WIB

Program siaran tersebut memuat perkataan yang merendahkan seperti “p’a”, “pangeran sawan”, “ular kadut”, dan “jenglot”.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang mengendarai mobil dengan maju, mundur, dan rem mendadak dengan kondisi terdapat pria lain di dalam bagasi yang tertutup pada mobil tersebut.

Menurut KPI Pusat, muatan perkataan dan perilaku tersebut tidak layak untuk ditayangkan.

Hal ini karena dapat memberi pengaruh buruk pada khalayak yang menonton.

Pelanggaran tersebut dimasukkan ke dalam kategori pelanggaran atas penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan terhadap anak, serta penggolongan program siaran.

4.  Jadikan Meninggalnya Jonghyun SHINEE sebagai bahan bercandaan

Jonghyun SHINEE dan program Dahsyat (Kolase Tribunstyle)

Kabar kematian penyanyi Korea, Jonghyun SHINee, belakangan lalu membuat banyak penggemar K-Pop berduka

Sayangnya beberapa pihak yang kurang peka dengan situasi kondisi justru menjadikan kabar duka ini sebagai bahan candaan.

Salah satu yang melakukannya adalah host dari acara musik Dahsyat

Jonghyun SHINee meninggal dunia, Senin (18/12/2017).

Pasalnya host dalam program RCTI ini dianggap telah menjadikan kematian Jonghyun ini sebagai candaan.

Bermula ketika seorang host wanita, Ayu Dewi bertanya, “Kemarin ada bintang Korea yang meninggal dunia ya? Yang meninggal Jonghun, Jonghun, Sine, Sine,” ujarnya agak nyeleneh

Para penggemar semakin dibuat geram ketika Denny Cagur mengatakan, “Benar baru meninggal, entar kalau tujuh harian silahkan datang,” yang dijawab oleh host lain, “Gak ada lah, ke rumah siapa?”

Penggemar menganggap bahwa komentar Denny Cagur dan para host yang banyak tersebut dianggap tidak pantas, karena mereka sengaja membuat guyonan soal kematian personel SHINee ini.

Alhasil akun Instagram Denny Cagur pun dipenuhi oleh komentar protes dari netizen.

5. Game yang Melecehkan TNI

Kasus terbaru yang melibatkan program musik Dahsyat adalah dugaan pelecehan TNI.

Hal ini terjadi setelah beberapa anggota TNI disuruh untuk lomba makan donat yang diikatkan ke kaki host.

Parahnya lagi, hal itu menjadi bahan tertawaan semua penonton yang ada di sana.

Hal itu sontak saja mendapat perhatian khusus dari akun Instagram @komandoTNI, yang langsung memposting videonya.

Pada video itu, tampak pria berseragam TNI sedang makan donat yang diikatkan di sebuah tali.

Kemudian ujung tali satunya lagi dikaitkan ke kaki host wanita.

Tak hanya itu, ada juga wanita yang mengenakan baju TNI dan diperlakukan sama.

Unggahan media sosial inilah yang membuat netizen ramai berikan hujatan.

Organisasi masyarakat (Ormas) Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (Pekat IB)  pun ikut melaporkan pembawa acara Dahsyat RCTI, Felicya Angelista ke Polda Metro Jaya, Minggu (21/1/2018) malam.

Ketua Infokom Pekat IB, Sosialisman Hidayat Hasibuan menerangkan, tayangan Dahsyat dianggap merugikan masyarakat.

"Jangankan TNI, masyarakat biasa saja tidak boleh diperlakukan seperti itu. Pelecehan sekali," ujar Lisman di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Minggu (21/1/2018).

Meski, Felicya telah menyampaikan permohon maaf melalui akun Instagram, Lisman tetap melaporkan ke polisi.

"Kalau hanya minta maaf, jeranya di mana," ujar Lisman.

Host Dahsyat (Instagram)

Laporan Lisman terdaftar pada LP/393/1/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Felicya diduga melakukan kejahatan terhadap kesopanan yang tercantum dalam Pasal 282 ayat 2 KUHP.

Selain melaporkan ke Polisi, ucap Lisman, ia beserta anggota Pekat lainnya, berniat untuk mengadukan ke Komisi Penyiaran Indonesia.

"Besok ke KPI biar dihentikan. Kalau ke Polda terkait hukumnya," ujar Lisman.

(Tribunnews.com/ Bobby Wiratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini