5. Teguran Tertulis
Satu episode dahSyat yang tayang pada tanggal 28 Juni 2014, mendapat teguran tertulis dari KPI.
Episode tersebut menayangkan adegan di mana Uya Kuya melakukan terapi phobia kepada Raffi Ahmad yang phobia pada rambutan.
Pada saat Raffi telah berhasil diterapi, dia membayangkan rambutan seperti seorang bayi kemudian menciuminya.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Dalam surat KPI, dahSyat dijatuhi sanksi administratif berupa Teguran Tertulis.
6. Peringatan
Pada 6 Oktober 2014, dahSyat mendapat peringatan dari KPI karena tidak memperhatikan ketentuan tentang norma kesopanan dan kesusilaan, perlindungan kepada anak-anak dan remaja serta penggolongan program siaran.
Episode tersebut menayangkan wawancara dengan dr Boyke yang membahas tentang kehamilan di luar jam tayang dewasa serta memuat celetukan-celetukan yang tidak santun seperti “Jupe: kalau saya cari pendonor sperma boleh gak” sehingga menimbulkan ketidaknyamanan di masyarakat.
7. Teguran Tertulis
Berselang empat bulan usai mendapat peringatan, dahSyat kembali berurusan dengan KPI.
Kali ini, KPI memberikan teguran tertulis untuk program acara variety show music itu.
Dalam surat KPI tertanggal 12 Januari 2015, tertulis:
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Program Siaran “Dahsyat” yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 6 Januari 2015 pada pukul 09.12 WIB.