News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Polisi Limpahkan Berkas Ahmad Dhani ke Kejari Jakarta Selatan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, berkas kasus Dhani dilimpahkan pada Selasa (30/1/2018).

"Sudah kami kirim lagi tanggal 30 Januari kemarin," ujar Mardiaz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2/2018).

Mardiaz enggan memaparkan alat bukti yang dilengkapi oleh penyidik sebagai syarat perlengkapas berkas. Menurutnya, itu sudah masuk keranah penyidikan.

Baca: Lagi! Mulan Jameela Blak-blakan Soal Cap Pelakor, Begini Hubungannya dengan Anak Maia Estianty

"Itu kan' sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Mardiaz.

Mardiaz memastikan, tak akan ada pemeriksaan tambahan terhadap Dhani, "Tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Jakarta Selata mengembalikan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1/2018). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid, terdapat beberapa kekurangan seperti petunjuk materil, formil, dan alat bukti terkait unsur pasal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini