Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kembali melimpahkan berkas kasus dugaan ujaran kebencian dengan tersangka Ahmad Dhani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, berkas kasus Dhani dilimpahkan pada Selasa (30/1/2018).
"Sudah kami kirim lagi tanggal 30 Januari kemarin," ujar Mardiaz saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/2/2018).
Mardiaz enggan memaparkan alat bukti yang dilengkapi oleh penyidik sebagai syarat perlengkapas berkas. Menurutnya, itu sudah masuk keranah penyidikan.
Baca: Lagi! Mulan Jameela Blak-blakan Soal Cap Pelakor, Begini Hubungannya dengan Anak Maia Estianty
"Itu kan' sangat-sangat teknis mana mungkin kami ungkapkan. Yang terpenting berkas kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa," ujar Mardiaz.
Mardiaz memastikan, tak akan ada pemeriksaan tambahan terhadap Dhani, "Tidak ada pemeriksaan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Selata mengembalikan berkas kasus Ahmad Dhani ke polisi, Selasa (17/1/2018). Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jaksel Yovandi Yazid, terdapat beberapa kekurangan seperti petunjuk materil, formil, dan alat bukti terkait unsur pasal.