Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
TRIBUNNEWS.COM - Majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat menggugurkan permohonan cerai yang diajukan Taqi Malik terhadap Salmafina Khairunnisa, Selasa (6/2/2018).
Permohonan itu digugurkan karena subjek dan objeknya sama dengan gugatan cerai yang diajukan Salmafina lebih dulu ke pengadilan agama, yakni pada 20 Desember2017.
Baca: Kriss Hatta Tunjukkan Bukti Suami Hilda, Billy Syahputra Yakin Palsu
"Jadi, putusan tadi menyatakan gugatan itu gugur karena sepanjang perkara subjek dan objek yang sama tidak dapat diajukan (lagi)," terang Sunan, kuasa hukum sekaligus orangtua Salmafina, usai sidang.
Sunan menyayangkan sikap menantunya yang mengajukan permohonan cerai. Karena, menurut dia, pada akhirnya tindakan tersebut hanya mempermalukan dirinya sendiri.
Baca: Laudya Cynthia Bella Besarkan Hati Suaminya yang Mungkin Merasa Tua
"Jadi agak lucu sebenarnya, seharusnya permohonan cerai ini tidak perlu diajukan karena Salma sudah mengajukan sebelumnya.”
“Ending-nya jadi memalukan terlihat kurang memahami sistem hukum peradilan," tegas Sunan.(*)