TRIBUNNEWS.COM - Kabar ditangkapnya dua pelawak Indonesia di Hong Kong, memancing reaksi solidaritas dari komedian lain di Tanah Air.
Persatuan Seniman Komedi Indonesia (PASKI), mendatangi Kementerian Luar Negeri untuk meminta kejelasan nasib keduanya.
Sebagaimana diketahui, dua pelawak asal Jatim, Yudo Prasetyo (Cak Yudo) dan Deni Afriandi (Cak Percil) dianggap melanggar Undang-undang Imigrasi Hong Kong.
Mereka dianggap menggunakan visa turis ketika bekerja (menerima bayaran dari pentas).
Nah, mewakili PASKI, Eko Patrio pun mengaku secara pribadi siap memberi uang jaminan untuk membebaskan Cak percil dan Cak Yudho dari penjara.
Tapi berapa sebetulnya uang yang dibutuhkan untuk membebaskan mereka berdua?
Lanjut ke Halaman Berikutnya