News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto dan artis peran Fachri Albar selaku tersangka penyalahgunaan narkotika dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

TRIBUNNEWS.COM - Fachri Albar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Ia ditangkap setelah Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menggerebek rumahnya di Cirendeu, Tangerang Selatan, Rabu (14/2/2018).

Dari penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan sejumlah alat isap. 

Baca: Fachri Albar Tenggak Dumolid untuk Menenangkan Diri

Baca: Rumah Fachri Albar Digerebek Polisi, Begini Respon Istri dan Anaknya

"Dan yang bersangkutan juga telah mengakui bahwasanya barang bukti yang ditemukan di salah satu kamar di rumahnya adalah milik tersangka," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, dalam jumpa pers, Rabu (14/2/2017). 

Baca: Fachri Albar Diintai Polisi Selama 3 Bulan

Atas perbuatannya, Fachri dijerat  pasal 112 sub 111 Undang-undang Narkotika. Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini