News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pengakuan Fachri Albar Pada Polisi, Disarankan Dokter Pakai Narkoba Demi Obati Depresi

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus narkoba aktor Fachri Albar dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018). Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap kasus narkoba dengan mengamankan seorang tersangka bernama Fachri Albar serta barang bukti berupa 0,8 gram sabu, 13 tablet dumolit, 1 butir calmlet, dan alat hisap sabu. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terlihat kalem, tak disangka Fachri Albar ternyata memasukkan zat-zat berbahaya dalam tubuhnya.

Ya, karena ulahnya inilah, Rabu (14/2/2018) sekira pukul 07.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, didampingi tiga orang sekuriti setempat melakukan penggerebekan di rumah Fachri di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan.

Dari penggerebekan tersebut ditemukan sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet Dumolid, 1 butir camflet, dan alat hisap.

Mengapa putra Ahmad Albar melakukannya?

Baca: Sajad Ukra Merasa Dijadikan ATM oleh Nikita Mirzani, Jika Ingin Bertemu Anak Harus Bayar

Berdasarkan pengakuannya ke petugas kepolisian, Fachri mengaku menggunakan narkoba karena merasakan depresi.

Ia juga mengakui, penggunaan narkotika tersebut berdasarkan saran dokter untuk penanganan depresi yang ia derita.

"Dari pengakuan tersangka sih (menggunakan narkoba) karena depresi. Tapi kita belum tahu, nanti kan kita cek dokternya siapa, mulai kapan (depresi), mana buktinya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Mardiaz Kusin Diwhananto, di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).

Menurut Mardiaz, pihaknya akan menindaklanjuti pemeriksaan terhadap Fahri perihal pengakuan depresi tersebut.

"Ya bisa kita lihat (penyebab depresi), akan terus kita lakukan pemeriksaan, tapi kita lihat lebih lanjut," lanjut Mardiaz.

Berdasarkan pemeriksaan, Fachri mengakui baru setahun belakangan menggunakan sabu. Sementara ganja ia gunakan sejak 2015 lalu.

Atas perbuatannya, Fachri Atas perbuatannya, Fachri terancam dijerat 112 sub 111 UU Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini