News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Roro Fitria Pernah Menanyakan Berapa Lama Hukuman Penjara bagi Artis yang Terseret Narkoba

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Roro Fitria

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roro Fitria, ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Wanita 30 tahun tersebut ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan lantaran kedapatan memiliki sabu.

Melansir dari Kompas.com, ternyata 2 tahun lalu, Roro pernah curhat kepada Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Budi Waseso soal hukuman terhadap artis yang tersandung narkoba.

Baca: Sepupu Roro Fitria Ungkap Kondisi Terbaru Roro Memprihatinkan

Curhat itu disampaikan Roro ke Budi ketika Diskusi Mingguan 'Coffee Break' bersama Kapolda Metro Jaya Irjen M Tito Karnavian, yang bertema 'Darurat Narkoba', pada 7 Oktober 2015.

"Pak, saya mau tanya. Kalau ada artis salah gunakan narkoba itu sebaiknya direhab atau dipenjara Pak, kalau dia di posisi sebagai victim?" tanya Roro kepada Budi Waseso

Komjen Buwas lalu memberikan jawaban, "Nanti ada tim assessment (yang menganalisis) apakah dia sebagai pengguna atau pengedar. Kalau pengguna ada rehabilitasi, tapi kalau dia pengedar harus dihukum."

Saat itu, Tito juga memberi imbauan kepada para artis. Dia mengatakan artis sebagai public figure tidak terlepas dari sorotan media.

Segala tingkah laku artis akan disoroti media, terlebih jika melakukan pelanggaran.

"Rekan artis perlu pahami, artis adalah public figure dan itu direkam media sehingga kalau ada satu (ditangkap kasus narkoba) itu mudah sekali digeneralisir semua. Padahal semua juga bisa, tapi masalahnya artis adalah public figure, jadi cepat sekali (tersebar ke publik)," kata Tito.

Baca: Rumah Mewah Berlapis Emas Roro Fitria Ternyata Bertetangga dengan Rumah Bedeng dan Kandang Ayam

Setelah 2 tahun, kini Roro Fitria malah terjerat kasus narkoba sendiri.

Sebelumnya, penangkapan Roro tersebut bermula dari laporan warga mengenai rencana transaksi jual beli narkoba.

"Pak Calvin (Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak) pada Kamis (14/2/2018) mendatangi Jalan Hayam Wuruk Jakarta Pusat dan menangkap laki-laki berinisial WH," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018)

Dari tangan WH, lanjutnya, polisi mengamankan narkoba jenis sabu di dalam plastik klip yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Sabu itu dimasukkan ke dalam tas selempang hitam.

"Pak Calvin dan tim melakukan interogasi di TKP. Menurut WH, sabu tersebut hendak ia antarkan kepada pemesan yang tak lain adalah Roro Fitria," katanya.

Kepada polisi, WH mengaku hanya bertindak sebagai penyalur.

Roro memesan barang haram teraebut dari seorang pria berinisial YK yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Calvin menambahkan, setelah mendapatkan keterangan dari WH, polisi mengantarnya ke rumah Roro di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, untuk menyerahkan sabu.

"Di jalan, WH beberapa kali berkomunikasi dengan Roro melalui sambungan telepon. Roro bertanya WH sudah sampai mana," ujarnya.

(TribunStyle.com/ BGR)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini