Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menyeragkan uang Rp11.079.019 kepada negara.
Uang sebanyak itu untuk mengganti piringan hitam atau vinyl album grup musik asal Amerika Serikat, Metallica yang diberikan Perdana Menteri Denmark, Lars Lokke Rasmussen.
Piringan hitam deluxe box set metallica judul master of puppets tersebut kemudian diserahkan kepada negara melalui KPK sebagai pengembalian gratifikasi.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan barang tersebut telah dilaporkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.
Febri mengungkapkan Jokowi mengganti barang tersebut dengan uang.
Menurutnya penggantian tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi.
"Uang pengganti barang berupa Deluxe Box Set Metallica berjudul Master of Puppets senilai Rp 11.079.019 telah diterima KPK," kata Febri kepada wartawan melalui pesan singkat.
Penggantian barang dengan uang oleh Jokowi diatur dalam Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015.
Dalam Pasal 12 ayat (6) pada aturan tersebut berbunyi;
"Dalam hal Gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta Penerima Gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".
Pasal 12 ayat (7) berbunyi:
"Penerima Gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".
Seperti diketahui, Jokowi mendapatkan hadiah dari Perdana Menteri (PM) Kerajaan Denmark Lars Lokke Rasmussen dan Ibu Negara Solrun Lokke Rasmussen, berupa album piringan hitam Metallica.
Hadiah itu diberikan saat Jokowi menerima kunjungan kenegaraan Lars Lokke Rasmussen dan istrinya di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017).
Sebagai balasan, PM Rasmussen menerima Rencong Aceh beserta dudukannya dari Jokowi.