"Perjanjiannya, ada keuntungan 10 persen. Enam persen untuk pelaku dan empat persennya untuk yang investasi," jelas Are.
Akibat perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan pasal 3 dan pasal 4 Tindak Pidana Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
"Barang bukti yang kami sita ada 43 buah tas, mobil, sebuah gawai, beberapa kartu ATM, dan sejumlah dokumen barang bukti. Barang bukti bernilai tinggi kami titipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negera," pungkas Are.
Sementara, Angela kepada wartawan menjelaskan bahwa uang tersebut ia gunakan tidak hanya untuk membayar hutang tetapi juga untuk membeli tas, mobil, hingga rumah.
"Baru sekali (melakukan penipuan). Karena memang buat bayar hutang sebelumnya ke orang-orang," jelasnya.
"Ada buat beli tas itu, sama mobil, sama rumah," timpalnya.
Ia pun mengaku sudah memulai bisnis jual beli tas sejak 2013 lalu.
Bisnisnya tersebut diakuinya macet karena tidak laku dan menumpuk. (*)