TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, berkas perkara kasus narkoba Jennifer Dunn telah lengkap.
"(Berkas perkara) sudah dinyatakan P-21 (lengkap)," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).
Ia mengatakan, selanjutnya penyidik akan mengirimkan berkas perkara, barang bukti termasuk tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah semua persyaratan terpenuhi, lanjutnya, maka kasus narkoba yang menjerat Jennifer siap disidangkan.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara Jennifer kepada penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Rabu (31/2/2018) karena ada berbagai hal yang perlu dilengkapi.
Baca: Tawaran Harga Murah Jadi Alasan Agen Tertarik pada First Travel
Penyidik kemudian mengembalikan berkas perkara Jennifer kepada Kejati DKI Jakarta pada 19 Februari 2018 hingga kini dinyatakan lengkap.
Jennifer ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penangkapan FS. Laki-laki berusia 40 tahun itu dibekuk di rumahnya di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) sore.
Pasal yang disangkakan kepada Jennifer adalah Pasal 114 Ayat (l) Sub Pasal 112 Ayat (l) junto Pasal 132 Ayat (l) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.