News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pihak Rizal Djibran Menepis Kabar Sakau, Ini yang Akan Dilakukannya

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizal Djibran

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengatakan, bintang sinetron Rizal Djibran (40) merupakan pengguna aktif narkotika selama dua tahun belakangan ini.

Bahkan, Mabes Polri tidak memedulikan jika nantinya Rizal mengalami sakau hebat akibat ketergantungannya terhadap narkotika.

"Biarin saja dia (Rizal) sakau, memang kami tungguin dia sakau," kata Eko Daniyanto ditemui di kawasan Cawang, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Namun, mengenai kondisi kesehatan Rizal dibantah kuasa hukumnya, Denny Lubis yang menegaskan kesehatan kliennya baik-baik saja.

"Rizal kondisinya membaik. Dia itu tidak sampai sakau seperti yang diberitakan," kata Denny Lubis ketika ditemui di gedung Trans TV, Jalan Kapten Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).

Baca: Billy Syahputra Anggap Ungkapan Perasaan Ayu Ting Ting Pada Raffi Ahmad Hanya Candaan

Denny mengatakan, karena kesehatan Rizal yang membaik, kliennya dengan koorperatif mengikuti proses penyidikan pihak kepolisian.

"Dia (Rizal) sehat-sehat saja kok. Dia itu bisa mengikuti proses penyidikan yang berlangsung," katanya.

Karena merasa kliennya adalah pengguna, Denny Lubis mengatakan, keluarga menginginkan untuk Rizal di rehabilitasi karena ketergantungannya terhadap narkotika.

Baca: Ada Ruangan Khusus Konsumsi Narkoba di Rumah Rizal Djibran? Begini Penjelasan Kuasa Hukumnya

"Kami sudah membuat pengajuan rehabilitasi. Karena memang Rizal mengaku sudah keliru menggunakan narkoba setahun belakangan ini. Kami masih menunggu hasil pengajuan rehabilitasi," kata Denny Lubis.

Rizal Djibran ditangkap oleh Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) dini hari.

Rizal ditangkap dirumahnya di Sunrise Paradise Blok AD1 No. 5, Grand Wisata, Kelurahan Lambang Jaya, Tambun Selatan, Bekasi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu 0.66 gram dan alat hisapnya, ekstasi 8 butir, ganja 1,8 gram satu linting, dan heroin 1,3 gram.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini