TRIBUNNEWS.COM - Belakangan sempat viral kasus dua pelawak dari Indonesia, Cak Percil dan Cak Yudho, diadili di Hong Kong.
Setelah melewati jalannya persidangan, akhirnya Cak Percil dan Cak Yudho dapat menghirup udara segar, Rabu (7/3/2018).
Dua pelawak asal Jawa Timur dari grup Guyon Maton ini menjalani sidang di Pengadilan Shatin, Hong Kong.
Menurut surat yang beredar atas nama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, Hakim telah mempertimbangkan dengan baik, berupa kehadiran kedua terdakwa maupun surat dari Konjen Tri Tharyat kepada hakim untuk membantu meringankan hukuman bagi Cak Percil dan Cak Yudho.
Hakim juga berpendapat ada keadaan khusus dalam kasus ini, yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya.
Maka dari itu, kedua terdakwa dibebaskan dari hukuman penjara yang lebih lama.
Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari Cak Percil dan Cak Yudho.
Saat ini, KJRI Hong Kong tengah mempersiapkan kepulangan Cak Percil dan Cak Yudho ke Indonesia.
Dilansirdari laman Instagram @lambe_turah, akun gosip sensasional ini unggah foto lampiran press release dari KJRI Hong Kong.
Baca: Jalani Sidang Kasus First Travel, Kiki Hasibuan Pakai Sepatu Mahal, Segini Harganya
"Kabar terbaru dari Hongkong
Setelah ditahan oleh Imigrasi Hong Kong karena diduga menyalahi ijin keimigrasian, hari ini berkat bantuan dari KJRI Hong Kong.
Dua pelawak Indonesia resmi dibebaskan.
Amieeen. Semoga lancar dan selamat kembali ke Tanah Air," tulis akun Instagram @lambe_turah seperti dikutip Grid.ID, Rabu (7/3/2018).
Sebagaimana diketahui, Cak Percil dan Cak Yudho digerebek saat akan tampil menghibur komunitas WNI yang ada di Hong Kong Pada Minggu (4/2/2018).
Keduanya digerebek petugas imigrasi dan polisi Hong Kong karena menggunakan visa turis.
Sedangkan aturan di Hong Kong mengharuskan jika ada orang yang masuk wilayahnya dan menerima bayaran untuk memakai visa hiburan. ( Grid.ID, Deshinta Nindya A.)