TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Pretty Asmara dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.
Vonis hakim tersebut berlangsung saat persidangan dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Kamis (8/3/2018).
Kuasa hukum Pretty, Rohman Hidayat menjelaskan, kliennya menganggap putusan majelis hakim sangat berat.
Ia juga mengungkapkan Pretty menangis di dalam ruang sidang, usai mendengar putusan majelis hakim, karena wanita bertubuh gemuk itu merasa tidak bersalah dan dijebak.
"Pastinya berat ya putusan majelis hakim, karena Pretty juga adalah korban penjebakan," kata Rohman Hidayat ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Baca: Nenek Amandine Cattleya Sebut Tyas Mirasih Eksploitasi Cucunya
Menurut Rohman, yang memberatkan putusan terhadap Pretty adalah UU Narkotika, dan program pemerintah yang sedang memberantas narkotika.
"Yang memberatkan ya mungkin Pretty tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Itu aja. Tidak ada yang istimewa sih," ungkapnya.
Selain itu, menurut Rohman, yang memberatkan putusan adalah dalam berita persidangan, Pretty dengan mudah menerima tawaran oleh Alvin, untuk membuat pesta.
Baca: Tak Lagi Bersama David, Gracia Indri Tetap Menjalin Hubungan Baik dengan Personel NOAH, Ini Buktinya
"Dalam persidangan kemarin ada bukti bahwa Pretty dikasih kerjaan oleh Alvin, kemudian Alvin mengiming-imingi Pretty kalau kerjaan (bikin pesta ultah) sukses, akan dikasih kerjaan dengan nilai Rp 1 miliar. Itu fakta persidangan bilang begitu," paparnya.
Rohman menambaakan, pihaknya keberatan, karena putusan hakim tidak sepadan dengan JPU, yang tidak memasukkan berita persidangan dalam dakwaannya.
"Berita persidangan tidak dimunculkan dalam dakwaan jaksa. Makanya kami munculkan ketika kami dikasih kesempatan untuk pembelaan diri," papar Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pretty Asmara Masih Merasa Tidak Bersalah dan Dijebak,