News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artis Terjerat Narkoba

Pretty Asmara Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pretty Asmara.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Pretty Asmara divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kasus narkoba.

Putusan tersebut dibacakan, Kamis (8/3/2018) kemarin.

Dalam putusan tersebut vonis yang terima Pretty bukan saja hukuman penjara namun juga denda uang senilai 1 Miliar Rupiah.

Baca: Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung

"Vonisnya (Pretty) dari ketua majelis hakim enam tahun (penjara), denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan," ucap Sahrul Romadana selaku pengacara Pretty Asmara, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/3/2018).

Meski kliennya sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Sahrul tetap yakin jika kliennya dijebak.

Baca: Mardani Kritik Keras Pernyataan Sekjen PSI Soal Maraknya Hoax Dikarenakan Tidak Kredibelnya Oposisi

"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penejbakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," ucapnya.

Pretty Asmara terjerat kasus narkoba setelah pada Juli 2017 ditangkap oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di kawasa Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri

Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.

Atas kasus tersebut kini Pretty Asmara harus menerima vonis enam tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini