Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis peran Pretty Asmara divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena kasus narkoba.
Putusan tersebut dibacakan, Kamis (8/3/2018) kemarin.
Dalam putusan tersebut vonis yang terima Pretty bukan saja hukuman penjara namun juga denda uang senilai 1 Miliar Rupiah.
Baca: Pengakuan Pria Pelempar Rokok Kepada Orang Utan Penghuni Kebun Binatang Bandung
"Vonisnya (Pretty) dari ketua majelis hakim enam tahun (penjara), denda Rp 1 miliar dan subsider tiga bulan," ucap Sahrul Romadana selaku pengacara Pretty Asmara, saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (9/3/2018).
Meski kliennya sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Sahrul tetap yakin jika kliennya dijebak.
Baca: Mardani Kritik Keras Pernyataan Sekjen PSI Soal Maraknya Hoax Dikarenakan Tidak Kredibelnya Oposisi
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penejbakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," ucapnya.
Pretty Asmara terjerat kasus narkoba setelah pada Juli 2017 ditangkap oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di kawasa Kemayoran, Jakarta Pusat.
Baca: Fadli Zon Laporkan Sekjen PSI ke Bareskrim Polri
Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.
Atas kasus tersebut kini Pretty Asmara harus menerima vonis enam tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar.