TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh Pretty Asmara (40), sudah diputus oleh majelis hakim, Kamis (8/3/2018) kemarin.
"Sudah diputus hakim, vonisnya itu enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Rohman Hidayat, kuasa hukum Pretty Asmara, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (9/3/2018).
Rohman mengungkapkan, Pretty sangat shock dan menangis di dalam ruang sidang, karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan dijebak.
Baca: Didekati Chicco Jerikho, Putri Marino Sempat Ngeri Lihat Rambut Gondrongnya
"Dia (Pretty) menangis di ruang sidang karena shock dan kaget kan pasti," ungkapnya.
Vonis ini sangat berat diterima oleh Pretty, karena ia merasa tidak bersalah dan merasa dijebak oleh temannya yang bernama Alvin.
Baca: Pretty Asmara: Saya Yakin 100 Persen Saya Tidak Bersalah
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat, Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika di Pretty," papar Rohman Hidayat. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Divonis Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Pretty Asmara Shock,