Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pretty Asmara tak hanya divonis 6 tahun penjara terkait kasus narkoba yang menjeratnya.
Tapi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu dibacakan, Kamis (8/3/2018).
Hal itu dikatakan oleh Sahrul Romadana, kuasa hukum Pretty, saat dihubungi wartawan melalui telepon, Jumat (9/3/2018).
Baca: Pretty Asmara Merasa Berat Divonis 6 Tahun Penjara
Baca: Inul Daratista Klaim Sebagai Hot Mama, Rahasianya Yoga
Baca: Karena Masih Gondrong, Putri Marino Lihat Chicco Jerikho Menyeramkan Kala Mendekatinya
Baca: Cerita Chicco Jerikho PDKT dengan Putri Marino, Awalnya Susah Diajak Jalan
Pretty benar-benar shock mendengar putusan tersebut. Menurut Sahrul, kliennya merasa dijebak.
"Menurut kami sih pada intinya bahwa majelis hakim itu sepakat Pretty adalah korban dari penjebakan. Soalnya waktu penangkapan tidak ada barang bukti narkotika dalam tubuh Pretty," ucapnya.
Pretty Asmara terjerat kasus narkoba setelah pada Juli 2017 ditangkap oleh Direktorat Reserse Polda Metro Jaya di kawasa Kemayoran, Jakarta Pusat.
Saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,03 gram, ekstasi 23 butir, dan happy five 38 butir.(*)