Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menyerahkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, Ahmad Dhani lebih dulu menyelesaikan proses administrasi di Polres Jakarta Selatan.
Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca: Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur
"Hari ini, jam 09.00 sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).
Baca: Terlihat Glamor dan Akrab dengan Ritual Mistis, Begini Tampilan Roro Fitria Kalau Bertemu Tetangga
Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.
Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).
Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.