News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahmad Dhani Tersangka

Perkembangan Kasus Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Dibawa ke Kejaksaan

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka kasus ujaran kebencian terkait cuitan sarkastis di Twitter Ahmad Dhani didampingi istrinya Mulan Jameela seusai menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2017). Ahmad Dhani senang karena dirinya tidak ditahan sehingga bisa menghadiri acara reuni akbar 212 di Monas besok. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Polres Jakarta Selatan menyerahkan Ahmad Dhani tersangka kasus ujaran kebencian ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/3/2018).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto menerangkan, Ahmad Dhani lebih dulu menyelesaikan proses administrasi di Polres Jakarta Selatan.

Ahmad Dhani juga menjalani tes kesehatan sebelum dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca: Pelimpahan Kasus Ahmad Dhani ke Kejaksaan Mundur

"Hari ini, jam 09.00 sudah diserahkan ke Kejaksaan," ujar Mardiaz di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Baca: Terlihat Glamor dan Akrab dengan Ritual Mistis, Begini Tampilan Roro Fitria Kalau Bertemu Tetangga

Dhani ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian, setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara pada 23 November 2017 lalu.

Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd Lapian sekaligus pendiri BTP Network ke Polda Metro Jaya pada Kamis (9/3/2017).

Dalam kasus ini, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini