Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Artis sekaligus penyanyi Vicky Shu penuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi kasus First Travel.
Vicky sempat menyebutkan jika dirinya juga jamaah dan telah membayar sebesar 34.5 juta rupiah.
Sambil didampingi oleh pengacara dan dikawal oleh petugas keamanan Pengadilan Negeri Depok, Vicky Shu berjalan menuju ruang sidang.
Dengan pakaian putih dengan balutan blazzer hitam Vicky Shu memberikan beberapa keterangan kepada awak media.
"Aku juga jamaah, udah bayar 34.5 juta rupiah," ucap Vicky Shu ketika akan memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Depok, Rabu (14/3/2018).
Baca: Tanggapi Sindiran Artis Alay, Nikita Mirzani: Urus Aja Program Masing-masing
Baca: Datang ke Sidang Kasus First Travel, Vicky Shu Tebar Senyum dan Bilang Hati-hati Lo
Dirinya juga mengakui kalau dalam pembayaran tersebut dirinya tidak mendapat potongan.
"Engg ada (potongan)" tambahnya.
Terkait kehadiran sebagai saksi, Vicky belum mau banyak berkomentar kepada awak media.
"Persiapannya nanti aja ya setelah sidang," ungkap Vicku Shu.
Vicky Shu hari ini hadir sebagai saksi dalam lanjutan kasus First Travel. Vicky Shu hadir sekitar pukul 10.50 WIB.