TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terseretnya nama artis Vicky Shu (30) dalam kasus First Travel, dikarenakan ia menjadi model untuk promosi perusahaan pemberangkatan jemaah haji dan umrah itu.
Vicky dalam kesaksiannya di depan hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3/2018), mengaku menerima tawaran berangkat ibadah gratis dari First Travel pada Maret 2017.
"Saya berangkat bersama Fisrt Travel tidak dipungut biaya, karena memang ada pekerjaan. Saya di sana bertemu jemaah, melakukan foto bareng, dan menanyakan sudah berapa kali melakukan umrah atau haji menggunakan First Travel," ungkap Vicky Shu.
"Kemudian saya melakukan peliputan saat ibadah bersama dengan tim First Travel, untuk bertemu dengan jemaah, karena saya menjadi presenter. Saya berangkat enam orang bersama Anniesa dan Andika," tambahnya.
Vicky menambahkan, hasil peliputan tersebut diunggah ke YouTube serta media sosial miliknya, karena memang sudah ada kontrak kerja untuk diunggah ke instagram.
Baca: Kata Cinta Ratu Nansya Roby Geisha Menolak Dicium Setelah Ibunya Teriak Begini
"Saya meminta testimoni para jemaah yang kemudian setelah itu diunggah ke media sosial instagram, YouTube, dan lain-lain. Karena memang sudah ketentuan pekerjaan," jelasnya.
Mengenai awal mula perjanjian keberangkatannya dengan Fist Travel secara gratis, Vicky mengaku sedikit lupa.
"Maaf yang mulia, saya sedikit lupa. Tapi yang saya ingat bahwa saya dan Anniesa sama-sama desainer. Saya desainer sepatu dan dia (Anniesa) desainer juga. Jadi saya tidak meminta biaya sepeser pun ketika berangkat kedua bersama First Travel, karena niatnya untuk beribadah," paparnya.
Keberangkatannya bersama First Travel diakui pelantun 'Mai Bercinta 2' itu merupakan keberangkatan kedua. Sebelumnya pada 2016, ia berangkat umrah menggunakan First Travel dan tidak mendapatkan endorse.
"Saya waktu berangkat pertama membayar Rp 34.500.000 saat itu," aku Vicky Shu. (Arie Puji Waluyo)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Vicky Shu Dua Kali Berangkat Umrah Bareng First Travel, Pertama Bayar, yang Kedua Gratis,