Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara Tyas Mirasih dengan seorang wanita bernama Maryke Harris Pohu semakin memanas.
Setelah Maryke menyebut Tyas membawa kabur cucunya yakni Amandine Cattleya, Tyas kini berniat melaporkan Maryke ke pihak kepolisian.
Tak terima dituding melakukan penculikan terhadap anak sahabatnya, Tyas kini tengah mempersiapkan upaya hukum untuk mendukung laporannya tersebut.
"Sementara lagi mengumpulkan dan mencari bukti-bukti, yang akan digunakan untuk melaporkan," kata Sandy Arifin, kuasa hukum Tyas Mirasih saat dihubungi Tribunnews, Rabu (14/3/2018).
Baca: Kasus Dugaan Tindak Asusila, Ini yang Memberatkan Gatot Brajamusti Hingga Dituntut 15 Tahun Penjara
Menurut Sandy, ia sebagai kuasa hukum tengah mendata dan mengumpulkan bukti permulaan jika Maryke terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Nantinya, jika bukti dinyatakan sudah cukup, maka Tyas akan segera membuat laporan.
Rencananya pula, pihak Tyas akan datang ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memenuhi panggilan.
Baca: Dituding Culik Bocah, Tyas Mirasih Bongkar Kelakuan Nenek Amandine Ternyata Seperti Ini
Sebelumnya diberitakan, Maryke melaporkan Tyas ke KPAI.
Hal itu lantaran ia merasa sejak November 2017 lalu, Amandine diasuh oleh Tyas dan tak kunjung dikembalikan.
Laporan itu berujung pada dipanggilnya Tyas ke KPAI.
"Begitu sudah jelas Insya Allah rencananya minggu depan, setelah mendampingi di KPAI," ujar Sandy.