News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RCTI dan Sinemart Bertarung di Pengadilan Tinggi, Pihak Mana yang Akan Menang?

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Laporan Reporter Kontan, Anggar Septiadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan antara RCTI melawan Sinemart dan Leo Sutanto belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Meski demikian, kedua belah pihak optimistis bisa mengalahkan satu sama lain.

"Berkas sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Jakarta pada Februari lalu, dan sampai sekarang belum ada pemberitahuan terkait pelimpahan tersebut," kata Harry Pontoh, kuasa hukum Sinemart dan Leo Sutanto kepada KONTAN, Selasa (13/3/2018).

Harry optimistis kliennya dapat menang dalam kasus ini, tak seperti putusan sebelumnya yang memutuskan kliennya kalah.

"Iya karena tidak ada kesalahan yang dilakukan dan juga tidak ada kerugian yang dialami RCTI. Masa fluktuasi harga saham MNCN bisa jadi patokan terjadinya patokan kerugian RCTI," sambungnya.

Optimisme serupa juga muncul dari kubu RCTI, kuasa hukum RCTI Andi Simangunsong mengatakan, ia percaya diri putusan di Pengadilan Tinggi Jakarta pun tak akan berbeda dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Sebelumnya.

"Sebagaimana sidang tingkat pertama, bahwa putusan awal sudah benar memang sudah tejadi wanprestasi. Memang secara hukum layak dan sepantasnya diberikan ganti rugi sebesar putusan awal," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3/2018). 

Baca: Ada yang Tahu Berapa Usia Sebenarnya Artis Roro Fitria? Ini Jawabannya Berdasar Dokumen Akte Lahir

Baca: Vicky Shu Tak Membantah Pernah Dapat Fasilitas Umrah Gratis dari First Travel

Lagi pula kata Andi, pengajuan perlawanan atas putusan verstek (verzet) yang diajukan bos Sinemart Leo Sutanto itu telah lewat waktu. Oleh karenanya putusan telah inkracht alias tetap.

Sekadar tahu saja, perkara ini bermula dari RCTI yang menggugat Sinemart secara perdata. Hal itu lantaran, Sinemart telah melanggar kerja sama eksklusifitas dengan RCTI dengan mentransaksikan saham perusahaan kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala.

Dalam putusan pengadilan, memerintahkan membatalkan penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group yang dulu bernama Elang Permata Cakrawala baik secara langsung maupun tidak langsung.

Serta menyatakan batal penjualan seluruh atau setidaknya sebagian besar saham Sinemart kepada PT Indonesia Entertainment Group. Menghukum Sinemart dan Leo untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 2,64 triliun.

Sinemart menjawab putusan tersebut, Sinemart kemudian mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini