News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Seminar Musik

PAPPRI Tawarkan Solusi Perlindungan dan Pemberdayaan Musisi

Penulis: FX Ismanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Perayaan Hari Musik Nasional (HMN) 2018 DPD PAPPRI Jakarta Raya, Ali Akbar, bersama Hesty L Chirstoffel, Roro Rachmawati dan Bens Leo, narsum Seminar 'Upaya Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu' di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana dalam meningkatkan kualitas dan produktivitas musik Indonesia digagas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Persatuan Artis, Penyanyi dan Pemusik Indonesia (PAPPRI) Jakarta Raya. 

Sebuah lembaga bernama Badan Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu tengah diwacanakan untuk dibentuk.

"Semua pihak sudah sepakat, diawali dulu dengan Launching 1.000 Lagu yang nantinya diharapkan mampu menjadi sebuah jalan baru market di era digital. Pihak Bekraf dan Kemendikbud akan bantu juga perlindungannya," ujar Ketua Panitia Perayaan Hari Musik Nasional (HMN) 2018 DPD PAPPRI Jakarta Raya, Ali Akbar usai Seminar 'Upaya Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu' di Jakarta, Kamis (15/3)

Seminar 'Upaya Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu'. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

Ali mengaku yakin jika cara ini tak rawan pembajakan dan akan menjadi solusi jangka pendek yang efektif.

Sedangkan terkait keluhan musisi yang lagunya banyak di cover version-kan tanpa seizin pemilik lagu, Ali menilai win-win solution-nya adalah di segi perlindungan hukum.

"Itu sebenarnya bukan pembajakan tapi saya sebut sebagai 'illegal logging'. Kalau pembajakan kan lagu yg sudah jadi digandakan, tapi ini kan kalau menggunakan lagu untuk kepentingan sendiri itu namanya 'illegal logging' tadi. Inilah makanya harus ada badan yang bisa melindungi. Syaratnya, si pencipta lagu harus minta dilindungi. Kalau tidak minta, ya bagaimana kita bisa melindungi," tandasnya.

Wacana ini, lanjut Ali, akan diserahkan kepada kementerian terkait untuk menindaklanjutinya. Ali juga menjamin jika lembaga ini bukan wadah pemerintah untuk menguasai karya cipta musisi, tapi lebih untuk membuat aturan pendayagunaannya dan menjadi sebuah single storage bagi karya musik.

"Dengan begitu, semua bisa tercatat, siapa yang menggunakannya, dimana tempatnya. Nantinya LMK juga bisa minta datanya kesana buat menagih royalti. Jadi nantinya tidak ada manipulasi data," jelasnya.

Bicara soal perlindungan bagi karya musik, Bendahara DPD PAPPRI Jakarta Raya, Roro Rachmawati punya pengalaman pahit soal lagunya yang tak dihargai secara semestinya.

Seminar 'Upaya Perlindungan dan Pendayagunaan Lagu'. (TRIBUNNEWS.COM/HO)

"Pernah saat saya ke sebuah karaoke di Australia, iseng-iseng saya cari lagu saya di daftar lagu. Ternyata ada dan tidak pernah ada pemberitahuan kepada saya jika lagu saya ada di sini juga. Ini kan buktinya bahwa masih minimnya penghargaan terhadap musisi," ucapnya.

Di tempat yang sama, Sekretaris DPD PAPPRI Jakarta Raya, Hesty L Chirstoffel berharap, event Launching 1.000 lagu mampu memicu animo publik untuk membangun kembali karya dan musik tanah air yang beberapa tahun terakhir menurun.

"Mudah-mudahan ada animo yang besar dari publik bagi perkembangan industri musik tanah air," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini