News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Besok Jaksa Kembali Panggil Syahrini untuk Bersaksi di Sidang Bos First Travel

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Unggahan Syahrini yang diduga disebut dalam sidang kasus First Travel.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini kembali dijadwalkan untuk bersaksi dalam sidang kasus penggelapan uang jemaah First Travel.

Syahrini akan jadi saksi untuk tiga terdakwa yakni Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.

Syahrini rencananya akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Rabu (21/3/2018).

Pelantun lagu 'sesuatu' ini diketahui sudah satu kali tak hadir memenuhi panggilan jaksa.

"Hari Rabu saya schedule untuk menghadirkan saksi Syahrini," ujar Jaksa L Tambunan di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (19/3/2018).

Baca: Masih Berduka Kehilangan Wulan, Opick Tak Hadiri Sidang Perceraian dengan Istri Pertama

Meski begitu, L. Tambunan belum mendapat konfirmasi dari pihak Syahrini apakah akan hadir atau kembali tidal hadir.

Jika, Syahrini tidak memenuhi panggilan kedua pada Rabu (21/3/2018), Jaksa akan kembali memanggil untuk ketiga kalinya.

"Kami akan melangsungkan panggilan berikutnya," terang L Tambunan.

Selain Syahrini, JPU juga akan menghadirkan 11 saksi lainnya pada Rabu (21/3/2018) mendatang.

Mereka terdiri dari 3 calon jemaah dan mantan pegawai First Travel.

Diketahui, Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Ini Alasan Syahrini Tak Datang Jadi Saksi di Sidang Kasus First Travel

Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP, pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.

Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini