TRIBUNNEWS.COM - Sidang perceraian antara Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama dan istrinya, Veronica Tan kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (21/3/2018).
Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan atas keterangan saksi.
Barang bukti pun telah dibawa pada persidangan.
Ahok diwakili kuasa hukumnya, Josefina Agatha Syukur datang dengan membawa 17 lembar berkas kesimpulan yang akan diserahkan kepada ketua majelis hakim.
Sidang yang dimulai sekitar pukul 11.30 itu tak berlangsung lama.
Kuasa hukum Ahok keluar dari ruangan sidang yang tertutup untuk umum itu setelah 1 menit sidang dimulai.