Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tak hanya Lyra Virna yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, karena meluapkan kekecewaannya terhadap biro perjalanan umrah Ada Tours and Travel.
Pemilik Ada Tours and Travel Lasty Annisa juga berstatus serupa. Hal ini terkait laporan Lyra pada 8 Juni 2017 soal dugaan penggelapan atau penipuan.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono membenarkan informasi tersebut. Lasty dijadikan tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Iya sudah tersangka," terangnya kepada awak media, Kamis (22/3/2018).
Baca: Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Reaksi Rey Utami setelah Netizen Menyebut Kehamilannya Palsu
Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick
Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga
Lasty disangkakan melanggar pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 379 A KUHP.
Menurut Argo, penetapan tersangka itu telah dilakukan sesuai prosedur. Mulai dari pemeriksaan pelapor hingga saksi-saksi, lanjutnya.
Penetapan tersangka kepada bos travel itu setelah polisi memeriksa beberapa orang sebagai saksi. Total ada 16 orang yang diperiksa sebagai saksi. Argo menyebut saksi itu termasuk Lyra Virna sebagai pelapor.
Perseteruan antara Lasty dan Lyra pun berujung saling lapor. Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Jika status Lasty sebagai tersangka di Ditreskrimum, berbeda dengan Lyra. Istri dari Fadlan Muhammad itu dijadikan tersangka di Ditreskrimsus.
Lyra dijerat dengan dugaan pencemaran nama baik dan pelapornya adalah Lasty.
Sementara itu, Lasty dijerat dengan dugaan pengelapan atau penipuan dan pelapornya yakni Lyra.(*)