Dalam kasus ini, Lyra dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kasus ini berawal saat Lyra dan suaminya hendak melakukan ibadah haji menggunakan jasa perjalanan haji ADA Tour.
Namun setelah membayar Rp203 juta, keduanya tak kunjung berangkat ke Tanah Suci.
Baca: Gussaoki Merasa Beruntung Dapatkan Hati Poppy Sovia, Galak Tapi Perhatian
Akibatnya, ia membatalkan rencana pemberangkatan haji tersebut dan meminta agat uang yang telah dibayarkan untuk dikembalikan.
Namun, pihak Ada Tour hanya mengembalikan Rp75 juta.
Oleh sebab itu, Lyra mengungkapkan perasaan kecewanya dengan memposting di akun Instagram pribadinya. Hal itu lantas dianggap sebagai pencemaran nama baik oleh biro perjalanan Haji ADA Tour sehingga dilaporkan ke Polda Metro Jaya.