Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka lantaran kasus pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE.
Kepada pengacaranya, Lyra menumpahkan kekecewaannya dalam menjalani kasus tersebut.
"Dia saja ya mengatakan, 'bang saya ini kan tersangka, saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan," kata pengacara Lyra, Razman Arif Nasution, ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Hal itu berawal dari unggahan Lyra melalui akun media sosial Instagram yang berisi ungkapan kekecewaan.
Baca: Sebagai Tersangka, Lyra Virna Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Baca: Usai Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya, Lyra Virna: Alhamdulillah
Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick
Ia mencurahkan kekecewaannya lantaran memilih biro perjalanan umrah yang tidak tepat. Sehingga, membuatnya urung berangkat ke tanah suci.
Razman juga menyebut, Lyra sempat tak habis fikir atas statusnya sebagai tersangka. Sebab, unggahan tersebut ia tulis menggunakan tanda tanya dan tidak menyertakan satu nama biro perjalanan umrah tertentu.
"Saya nulis pakai tanda tanya kenapa jadi tersangka?," lanjut Razman menirukan ucapan Lyra.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum pun nantinya akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggah Lyra.
"Itulah yang membuat kejanggalan. Makanya nanti kami akan mengundang ahli bahasa, ahli terminologi," kata Razman.(*)