Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lyra Virna tak ditahan meski baru saja kelar menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018). Apalagi ia dinilai melanggar UU ITE.
Razman Arif Nasution, kuasa hukum Lyra, mengucapkan terima kasih kepada penyidik karena kliennya tak ditahan.
Sebelumnya, Lyra terbukti telah melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Baca: Lyra Virna: Saya Hanya Minta Uang Saya Dikembalikan
Baca: Kuasa Hukum Lyra Virna Tantang Lasty Annisa: Siapa yang Duluan Pakai Baju Tahanan
Baca: Alasan Opick Sebut Almarhumah Istrinya sebagai Ahli Surga
Baca: Nasihat Ustaz Al Habsyi kepada yang Mencaci-maki Almarhumah Istri Kedua Opick
"Meskipun sebenarnya dalam pasal yang disangkakan itu cuma 4 tahun (pidana kurungan), ya," kata Razman.
Razman menambahkan, saat pemeriksaan tadi klien-nya diberondong 35 pertanyaan.
Pertanyaan tersebut mencakup seputar unggahan di Instagram Lyra Virna yang bernada kekecewaan terhadap sebuah agen perjalanan umrah dan travel.
"Bunyinya itu kira kira, 'kenapa ya saya nggak teliti dulu? Kenapa ya saya terpengaruh dengn mulut manisnya?' Tapi itu dalam tanda tanya. Kalau dalam tanda tanya itu kan berarti quote and unquote. Artinya ada Presumption of innocence, gitu loh," jelas Razman.
Sementara itu, Lyra yang juga didampingi suaminya, Fadlan, menanggapi pemeriksaannya secara religius.
"Alhamdulillah ala kulli hal, alhamdulillah segala puji bagi Allah atas semua keadaan baik ataupun buruk pun buruk Insya Allah," katanya.(*)