Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Razman Arif Nasution Kuasa Hukum dari artis Lyra Virna mengatakan merasakan ada kejanggalan atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
Lyra ditetapkan sebagai tersangka lantaran melanggar UU ITE setelah mencurahkan kekecewaannya di media sosial lantaran memilih biro perjalanan umrah yang tidak tepat.
Istri Presenter Fadlan inipun urung berangkat ke tanah suci.
Razman menyebut, Lyra sempat tak habis fikir atas statusnya sebagai tersangka.
Sebab, unggahan kekecewaannya di instagram ditulis Lyrna menggunakan tanda tanya dan tidak menyertakan satu nama biro perjalanan umrah tertentu.
Baca: Jauh-jauh ke Jerman, Syahrini Janji Bertemu dengan Dokter, Apa yang Terjadi Pada Inces?
"Saya nulis pakai tanda tanya kenapa jadi tersangka?," lanjut Razman menirukan ucapan Lyra.
Oleh sebab itu, pihak kuasa hukum pun nantinya akan mengundang ahli bahasa untuk meneliti lebih lanjut terkait unggah Lyra
Kepada pengacaranya, Lyra menumpahkan kekecewaannya dalam menjalani kasus tersebut.
"Dia aja ya mengatakan, 'bang saya ini kan tersangka saya merasa hanya meminta uang saya dikembalikan," kata pengacara Lyra, Razman Arif Nasution, ditemui di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (22/3/2018).
Lyra sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.