TRIBUNNEWS.COM - Kubu Tessa Kaunang tepis tuduhan miring tentang pihaknya menggadaikan surat rumah yang saat ini tengah dipasarkan.
Menurut kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto, kliennya itu tidak mungkin menggadaikan surat rumah tersebut tanpa persetujuan Sandy.
Sebab rumah yang kini masih dihuni oleh Tessa dan kedua anaknya itu atas nama kedua belah pihak, bukan perseorangan.
"Kalau sertifikat ‘disekolahin' harus ada persetujuan dari pihak Sandy karena tanah dan bangunan itu masih harta bersama.”
“Jadi alasannya ya tidak masuk akal," ungkap Irsan saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018).
Adik kandung Tessa, Genesy Kaunang juga mengungkapkan hal yang sama.