TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus hukum pesinetron Lyra Virna belum usai.
Persoalan kasus agen travel umrah dan haji ADA tour pun semakin membuat Lyra merasa lelah.
Namun menurutnya dengan kondisi seperti ini, sosok yang selalu menguatkan untuk tetap bertahan menghadapi permasalahan tersebut yakni suaminya, Fadlan.
Ditengah persoalan ini suami terus menguatkan dirinya sampai detik ini.
"Suami saya yang mengungatkan saya sampai saat ini, dia yang nguatin banget. Makanya kemarin mas Fadlan sempat sakit aku bilang 'jangan sampai sakit, kalau kamu sakit kita gimana?," ungkap Lyra saat Grid.ID temui di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan pada Rabu (28/3/2018).
Lyra sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dikarenakan, Lyra terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE terhadap Travel ADA Tours.
Lasti Sebagai pemilik Travel ADA Tour melaporkan Lyra Virna setelah melihat postingan yang bersangkutan di akun media sosial Instagram @lyravirna.
Namun dengan Lyra terkait dalam kasus ini, sang suami tak tinggal diam.
Fadlan pun selalu berada di samping Lyra untuk mendukung sang istri.
"Saya usahakan selalu dukung istri saya dalam suka dan dukanya, Saya selalu kasih support doa yang pasti,"ungkap Fadlan
"Karena nggak ada kekuatan selain kekuatan Allah. Dan kita memang memegang teguh banget, dan kita ada solusi yg kita bikin supaya tenang," isaknya.
Fadlan Muhammad pun masih setia mengawal kasus istrinya, hingga isak tangisnya pun terlihat bagaimana perjuangan sang istri untuk bisa dapat menyelesaikan kasus tersebut.
Sebelumnya Lyra Virna dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca: Kuasa Hukum Akan Undang Ahli Bahasa untuk Teliti Unggahan Lyra Virna yang Menyeretnya Jadi Tersangka
Menurut peraturan jika tuntutan di bawah lima tahun, maka penyidik berhak untuk tak menahan tersangka.
"Kita tidak tahu itu urusan penyidik, karena itu hak wewenang penuh dari penyidik.
Dari KUHP itu dapat ditahan tapi kan ini di bawah lima tahun, karena pasal 3 hanya empat tahun," kata Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum Lyra Virna saat ditemui di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (22/3/2018).
Meski tak ditahan, ponsel milik Lyra yang digunakan untuk mengunggah status yang diduga mencemarkan nama baik ADA Tour telah disita oleh penyidik.
"Sejak dia diperiksa sebagai saksi, handphone-nya sudah disita," ujar Razman.
Tak hanya handphone, email dan akun Instagram milik Lyra juga sudah disita dan tak bisa digunakan kembali oleh Lyra sampai kasus ini usai.
"Kemudian emailnya juga, maaf, sudah tidak boleh digunakan.
Karena email itu menjadi barang bukti, begitu pula Instagramnya oleh pihak kepolisian," kata dia.
Sebelumnya, Lyra Virna ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah mediasi antara Lyra dan pemilik ADA Tour and Travel, Lasti Annisa tak menemui titik terang.
Lyra diduga telah melakukan tindak pidana pelanggaran UU IT pasal 45 UU IT Nomor 19 tahun 2016, hasil perubahan dari pasal 27 UU IT no. 11 tahun 2008 juncto Pasal 4. (Grid.ID, Corry Wenas Samosir)