TRIBUNNEWS.COM - Tim Gabungan Penyidik Reskrim Polsek Bintan Timur dan Satreskrim Polres Bintan, akhirnya menetapkan MT alias A.
Dalam kasus penyelundupan 10 ribu botol minuman keras ilegal yang masukkan dalam kontainer.
Hal ini diungkapkan Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang yang dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Sabtu (31/3/2018) malam.
Boy mengaku MT alias A sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
"Untuk yang minuman beralkohol, yang jumlahnya lebih kurang 10.000 botol," kata Boy.
Disebut-sebut, tersangka berinsial MT alias A itu merupakan suami dari Winda Viska Ria atau Winda Idol.