Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Sidang lanjutan kasus First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki kembali di gelar di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, pada Senin (2/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjadwalkan aktris sekaligus penyanyi Syahrini sebagai saksi di sidang bos First Travel.
"Saksi hari ini, Syahrini dan saksi dari luar negeri," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Jerman saat dihubungi wartawan, Senin (2/4/2018).
Sebelumnya, Hotman Paris selaku kuasa kuasa hukum Syahrini mengatakan siap hadir bersama kliennya dalam perisangan bos First Travel di Pengadilan Negeri Depok pada Senin (2/4/2018) besok.
Hal itu disampaikan Hotman melalui postingan akun istagram miliknya @hotmanparisofficial pada Minggu (1/4/2018).
"Besok (Hari ini) jam 9 pagi, Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Nageri Depok," kata Hotman.
"Hotman dan Syahrini akan tampil di Pengadilan Negeri Depok besok hari Senin jam 9 pagi dalam kasus First Travel," tambahnya.
Soal Penilaian Harian Beserta Kunci Jawaban Mapel Informatika Kelas 10 SMA/MA Materi Sistem Komputer
Latihan Soal & Jawaban PKN Kelas 1 SD Bab 2 Semester 1 Kurikulum Merdeka, Aku Anak yang Patuh Aturan
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Baca: Ini Reaksi Keluarga dan Sahabat Saat Chacha Frederica Memutuskan Berhijab
Selain itu, dalam video tersebut, Hotman memastikan kliennya akan memberikan keterangan yang sebenarnya dan sesuai dengan aturan hukum.
"Besok (hari ini) anda akan lihat. Tidak ada yang ditutupi. Dari segi hukum oke," lanjut Hotman.
Sementara itu, berdasarkan pantauan dilokasi pukul 09.00 WIB, sejumlah petugas kepolisian tengah berjaga disekitar Pengadilan Negeri Depok.
Selain Syahrini, turut dijadwalkan saksi yang berasal dari London, Inggris.
Meski menghadirkan saksi asal luar negeri, Heri belum memberikan nama yang akan hadir.
Namun, dia mengatakan bahwa peran saksi asal luar negeri tersebut untuk dimintai keterangan terkait saksi yang meng-handle keperluan Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan saat berada di Eropa.
"Perannya adalah saat Andika dan Anniesa berpergian ke luar negeri ke Eropa. Ini nanti pembuktian pergi ke Eropa seperti Prancis, Italia semua di handle oleh saksi ini," terang Heri.
Baca: Janji Bawa Syahrini di Sidang First Travel, Hotman Paris:Tidak Ada yang Ditutupi
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.