TRIBUNNEWS.COM - Terjerat kasus ujaran kebencian berdampak kerugian bagi Ahmad Dhani dalam karier bermusiknya.
Ahmad Dhani Ia mengaku banyak konser yang dibatalkan sejak kasus yang menjeratnya sejak 2017 lalu.
"Konser banyak batal. Rugi materi ada lumayan banyak," ungkap Ahmad Dhani seperti dikutip Tribunnews.com dari Grid.ID.
Ditemui di acara Indonesia Fashion Week 2018, Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (1/4/2018) Dhani mengatakan ia berencana untuk menuntut orang-orang yang menyebabkan dirinya terjerat kasus tersebut.
Baca: Prilly Latuconsina Santai Jalani Kisah Asmara dengan Maxime Bouttier
"Nanti kalau ganti rezim kita tuntut mereka," lanjutnya.
Tidak tanggung-tanggung, Ahmad Dhani ingin meminta ganti rugi sebesar Rp 5 miliar.
"Iya nanti ganti rezim saya tuntut mereka semua suruh ganti rugi. Ya 5 M lah,"
Meski belum tahu dengan pasti siapa yang akan dituntutnya, Ahmad Dhani berencana untuk menyelidiki.
"Ya nantilah. Nanti kita selidiki siapa," kata Ahmad Dhani.
Dinya tidak takut dengan masalah dan juga kontroversi yang akan timbul apabila ia menuntut ganti rugi.
"Saya suka masalah sih," ucapnya sambil tertawa. (Grid.ID, Nurul Nareswari)
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, artis musik Ahmad Dhani terancam hukuman 6 tahun penjara dalam kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.
Kejaksaan telah memeriksa Dhani beserta barang bukti yang dilimpahkan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (12/3/2018).
"Ancaman hukumannya itu enam tahun," ujar Raimel di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Tanjung, Jagakarsa.
Ia menjelaskan, Dhani disangkakan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam kasus ini, jaksa telah memeriksa beberapa barang bukti yang dilimpahkan penyidik.
"Antara lain ada ponsel, SIM card, bukti print-out Twitter yang bersangkutan karena ini melalui akun tersangka, ya, dalam Twitter-nya," katanya.
Meski demikian, Dhani tidak ditahan.
Sementara itu, Dhani mengaku tidak takut dengan ancaman hukuman enam tahun penjara yang menjeratnya.
Dia optimistis akan mendapatkan keadilan saat kasusnya disidangkan.
"Orang enggak salah, ya, enggak takut," kata Dhani seusai diperiksa kejaksaan.
Adapun Dhani dilaporkan ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas perkara kasus Dhani telah lengkap sehingga penyidik melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti pada hari ini.
Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diadili.
(Kompas.com/Nursita Sari)