News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus First Travel

Syahrini Kenakan Arloji Rolex Senilai Rp 20 Miliar saat Sidang Kasus First Travel

Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyanyi Syahrini menghadiri sidang lanjutan kasus penipuan PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018). Syahrini hadir sebagai saksi untuk terdakwa Bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan  berharga Rp 20 milliar saat menjadi saksi sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).

Tipe Rolex yang digunakan Syahrini adalah Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263.

Jam Rolex tipe itu diketahui seharga Rp 20 miliar.

Selain Syahrini, sidang ini juga menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.

Seusai sidang, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini menegaskan, kliennya tidak di-endorse alias mendapatkan fasilitas gratis untuk pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya pada 26 Maret 2016, dengan keberangkatan VVIP.

"Saya tegaskan di sini, Syahrini tidak secara gratis atau endorse saat pergi umrah waktu lalu," tegas Hotman Paris usai mendampingi Syahrini sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).

Baca: WhatsApp ketambahan Fitur Beri Pengumuman Saat Pengguna Ganti Nomor

Hotman menambahkan, pemilik First Travel Annisa Hasibuan dan lain-lain, juga tidak membantah semua pernyataan atau kesaksian Syahrini di dalam ruang sidang.

Syahrini dan jam tangan Rolexnya.

"Semua pernyataan Syahrini sama sekali tidak dibantah oleh pihak First Travel," ucap Hotman Paris.

Di ruang sidang, Syahrini menjelaskan bahwa ia menjadi brand ambassador First Travel, tetapi uang pekerjaannya itu tidak ia terima sepeser pun.

"Saya menjadi brand ambassador dengan biaya Rp 1,3 miliar, tapi saya tidak menerima uang itu," kata Syahrini dengan nada manja kepada majelis hakim.

Pemilik nama lengkap Rini Fatimah Jaelani itu menuturkan, uang brand ambassador itu dialokasikan untuk keberangkatan Syahrini bersama 12 anggota keluarganya pergi umrah selama sembilan hari ke Mekkah, Madinah, dan Istanbul di Turki.

 Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kegerahan di Tengah Sidang First Travel, Syahrini Izin Buka Jaket".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini