TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Penyanyi Syahrini menggunakan jam tangan berharga Rp 20 milliar saat menjadi saksi sidang perkara First Travel di Pengadilan Negeri Depok, Senin (2/4/2018).
Tipe Rolex yang digunakan Syahrini adalah Oyster Cosmograph Paul NewMan 6263.
Jam Rolex tipe itu diketahui seharga Rp 20 miliar.
Selain Syahrini, sidang ini juga menghadirkan terdakwa yaitu Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan.
Seusai sidang, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Syahrini menegaskan, kliennya tidak di-endorse alias mendapatkan fasilitas gratis untuk pergi umrah bersama 12 anggota keluarganya pada 26 Maret 2016, dengan keberangkatan VVIP.
"Saya tegaskan di sini, Syahrini tidak secara gratis atau endorse saat pergi umrah waktu lalu," tegas Hotman Paris usai mendampingi Syahrini sidang di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Baca: WhatsApp ketambahan Fitur Beri Pengumuman Saat Pengguna Ganti Nomor
Hotman menambahkan, pemilik First Travel Annisa Hasibuan dan lain-lain, juga tidak membantah semua pernyataan atau kesaksian Syahrini di dalam ruang sidang.
"Semua pernyataan Syahrini sama sekali tidak dibantah oleh pihak First Travel," ucap Hotman Paris.
Di ruang sidang, Syahrini menjelaskan bahwa ia menjadi brand ambassador First Travel, tetapi uang pekerjaannya itu tidak ia terima sepeser pun.
"Saya menjadi brand ambassador dengan biaya Rp 1,3 miliar, tapi saya tidak menerima uang itu," kata Syahrini dengan nada manja kepada majelis hakim.
Pemilik nama lengkap Rini Fatimah Jaelani itu menuturkan, uang brand ambassador itu dialokasikan untuk keberangkatan Syahrini bersama 12 anggota keluarganya pergi umrah selama sembilan hari ke Mekkah, Madinah, dan Istanbul di Turki.