Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Aktris sekaligus penyanyi Syahrini membeberkan harga endorsement yang biasa di patok sebagai selebriti sebesar Rp150 juta.
Hal itu disampaikan Syahrini saat bersaksi di sidang tiga terdakwa bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (2/4/2018).
Baca: Ekspresi Para Member Red Velvet saat Berjabat Tangan dengan Kim Jong Un Tuai Sorotan Netizen
"Perlu saya luruskan. Saya hitung 1 kali postingan (instagram) saya dapat untung Rp 150 juta. Jadi brand ambassador Rp 1 Miliar," kata Syahrini.
Peryataan itu untuk meluruskan terkait postingan istagramnya yang berisi foto-foto dirinya mengenakan seragam First Travel dengan hastag VVIP First Travel bukan bagian dari endorsement.
Postingan itu, terang Syahrini, merupakan bagian dari MOU.
"Ketika posting yah itu benefit dari MOU yang harus saya penuhi. 12 orang berangkat reguler, jadi tidak betul saya menerima satu perak pun dari dana Rp 1 Miliar lebih itu," terang Syahrini.
Terkait keuntungan yang diterima First Travel dari postingan dirinya, Syahrini menyebut agen perjalanan milik bos First Travel itu dapat keuntungan banyak.
"Keuntungan First Travel banyak sekali. Kalau saya hitung, sekali (saya) posting saja, mereka harus bayar lebih dari Rp 1 miliar," papar Syahrini.
Andika dan istrinya, Annisa didakwa melanggar pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 372 KUH junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara, terdakwa Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki, adik Annisa djerat pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP,qApasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun total kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 905,33 miliar dari total 63.310 calon jemaah umrah yang gagal diberangkatkan.
Ketiga terdakwa terancam hukuman penjara 20 tahun lebih sampai seumur hidup.