Laporan Wartawan Tribun Jabar, Fasko Dehotman
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sidang lanjutan gugatan cerai Gracia Indri terhadap David Noah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Bale Endah, Kabupaten Bandung, Kamis (5/4/2018).
"Hari ini telah memasuki sidang yang ke-12. Agendanya membahas tentang pembuktian saksi dari pihak tergugat," kata Alex Diego tim kuasa hukum Gracia Indri, saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (5/4/2018).
Alex menuturkan, pembuktian saksi dari pihak tergugat ini tidak hanya mengenai perselisihan yang terjadi, tetapi juga pembuktian dari surat gugatan yang telah dilayangkan oleh Gracia Indri sebelumnya.
Perihal siapa saja yang datang menjadi saksi pada sidang hari ini, Alex belum bisa membeberkannya, karena baru bisa menjelaskannya setelah persidangan yang akan berlangsung siang ini.
Baca: Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jennifer Dunn Diam dan Menunduk
Alex mengaku, untuk sidang ke-12 ini, kliennya David Noah tidak bisa hadir dan hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.
Alex beralasan, karena yang wajib datang pada persidangan kali ini adalah tim Kuasa hukum saja.
"Memasuki Sidang ke-12 hari ini, Gracia Indri dan David Noah tetap diwakilkan oleh masing-masing tim kuasa hukum mereka," kata Alex.
Menurut Alex, sidang pada Kamis (5/4/2018) ini akan digelar di ruang mediasi PN Kelas 1 A Bale Bandung, pada pukul 13.30 WIB.